News

  • Bencana yang akan mengganggu ketenangan masyarakat tergantung pada wilayah masing-masing. Untuk masyarakat yang tinggal di daerah pesisir rentan dengan gempa tektonik, untuk masyarakat yang berdekatan dengan sungai rawan longsor dan banjir, sedang untuk tinggal di daerah pegunungan cenderung rawan gempa vulkanik, intinya masyarakat juga harus mengetahui gejala-gejala awal bencana terjadi. Kalau dia tinggal di wilayah pegunungan, ya harus waspada dengan getaran-getaran kecil. Juga demikian dengan yang tinggal di kawasan dekat sungai. Bila hujan deras turun selama 3 hari berturut-turut, masyarakat harus waspada akan banjir dan bersiap untuk mengungsi atau melakukan tindakan awal lainnya. (HIMBAUAN KABAN BPBD DONGGALA, H.SUDARMAN KASIM.S.Sos)
  • SAMBUTAN KABAN

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah
    Kabupaten Donggala

    Indonesia adalah negeri yang rawan bencana. Bencana merupakan Fenomena alam yang selalu melakukan gerakan-gerakan pada bagian lempengan atau seser bumi untuk mencari keseimbangan (Waimizan). Manusia tidak dapat menghentikan, meredam, atau menjinakan gerakan tersebut tetapi bumi itulah yang mengatur titik keseimbangannya sendiri. Gerakan-gerakan ini berhenti manakalah energi yang ada dalam perut bumi terhenti, tetapi itu tidak dapat diprediksi kapan habisnya,hanya Allah SWT, Tuhan Yang Esa yang mengetahuinya dan mengaturnya.
    Bencana tidak dapat diprediksi secara tepat waktu, magnitude maupun dimana sasaran terbesar, namun dapat di estimasikan berdasarkan pengetahuan modern, tanda-tanda alam secara tradisional dan perulangan sejarah kebencanaan.
    Sejarah telah mencatat khususnya Kabupaten Donggala pernah mengalami gempa bumi disertai tsunami yang telah merenggut nyawa manusia dan harta benda. Kabupaten Donggala dengan panjang kurang lebih 445 km, secara geografi berhadapan langsung dengan perairan Selat Makassar dan Gunung yang sangat terjal, serta struktur geologi yang berbeda antara Donggala bagian Utara berbatuan lepas berpasir dengan bagian Selatan berpasir kerikil. Keadaan lingkungan daratan dan pesisir demikian sangat rentan terhadap timbulnya bencana abrasi pantai, tanah longsor dan banjir setiap tahun sebelum terjadinya gempa bumi dan tsunami.
    Untuk mengurangi potensi resiko bencana kedepan perlu dilakukan langka-langkah strategis berupa Program dan Perencanaan Strategis sebagaimana tertuang dalam UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 yang disesuaikan dengan kebutuhan karateristik bencana daerah.
    Masyarakat sebagai penerima dampak dari bencana tersebut diharapkan terlibat secara fungsional dalam setiap kali pemberian data, informasi, penyebaran pengetahuan Penanggulangan Bencana secara bersama-sama pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala, dalam upaya mengurangi potensi resiko bencana.
    H.Sudarman.M.Kasim. S.Sos
    Kepala Pelaksana BPBD
    Kabupaten Donggala